Sabtu, 26 September 2015

SYUKURAN

DENGAN PRESTASI KUATKAN KELEMBAGAAN PETANI


Keltan HIJRAH PERDANA di sela-sela Sykuran

Bersyukur adalah bahagian dari rasa terima kasih atas anugrah yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada umatnya, begitu juga dengan kelompok Tani se Kecamatan Matur , atas prestasi yang diperoleh oleh BP4K2P Kecamatan Matur sebagai BPK Model terbaik dan Teladan nasional Tahun 2015 sehingga mengantarkan Kepala BP4K2P Kecamatan Matur ke Istana Negara bulan Agustus yang lalu , untuk itu Kelompok tani se Kecamatan Matur bersepakat dengan swadaya dan kebersamaan kelompo-kelompok tani se Kecamatan Matur melaksanakan kegiatan Syukuran dengan tema DENGAN PRESTASI KUATKAN KELEMBAGAAN PETANI KECAMATAN MATUR. dan acara ini dilaksanakan pada tanggal 19 September 2015

Kita menyadari dan memahami sepenuhnya, telah banyak program pemerintah, dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat selama ini melalui kelompok tani dengan jumlah dana yang tidak sedkit, namun menurut hemat kami sampaui saat ini belum lagi dapat merubah ekonomi masayarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara signifikan dan memuaskan.
Makan Bersama persiapan syukuran

Disamping itu ,mencermati tantangan dunia global (ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)ASEAN Community mencakup akan kemudahan arus barang, arus modal, dan arus tenaga kerja sesama negara ASEAN. Akan terbuka peluang pelaku usaha negara ASEAN lainnya yang dapat beroperasi di Indonesia, demikian sebaliknya. Namun ada salah satu sektor ekonomi di Indonesia yang ternyata masih belum bisa dilihat secara pasti kesiapannya untuk menghadapi MEA ini, yakni pada bidang pertanian.

Demikian benang merah dari acara Seminar Nasional “Optimalisasi Potensi Sumberdaya Lokal Menghadapi MEA 2015”. Seminar nasional yang diselenggarakan atas kerjasama program studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Komda DIY ini, diselenggarakan pada Sabtu (23/5) di ruang sidang AR. Fachruddin A lantai 5 Kampus Terpadu UMY.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Masyhuri selaku ketua PERHEPI Komda DIY, memaparkan, tujuan di adakannya seminar ini adalah untuk melihat sejauh mana kesiapan masyarakat Indonesia dalam menghadapai Asean Community terutama dalam sektor pertanian. Jika dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya, sektor ekonomi Indonesia cukup kalah, terutama pada sektor pertanian. Contohnya saja di Hanoi, Vietnam, produktifitas pertanian di sana tiga kali lipat lebih maju dari pertanian di Indonesia. “Kemudian kalau kita mau melihat dan belajar dari tahun-tahun yang lalu, pada rentang tahun 2009 hingga 2012 saja, kontribusi produk pertanian Indonesia ke negara-negara ASEAN saja masih belum signifikan. Ekspor produk pertanian ke ASEAN selama 5 tahun terakhir ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dibanding ekspor ke negara tujuan non ASEAN. Karena Indonesia masih terpusat pada dua negara ASEAN untuk dijadikan negara tujuan utama ekspor produk pertaniannya, yaitu Malaysia dan Singapura,” jelasnya.

Hal itulah yang kemudian menurut Prof. Masyhuri menjadi tugas bersama bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Ia juga mengingatkan jika MEA tersebut bisa menjadi peluang emas dan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya pertanian. Namun, peluang yang ditawarkan oleh MEA tersebut bisa pula tidak akan berarti apa-apa bagi negara dan rakyat Indonesia, jika tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. “Ini adalah PR (pekerjaan rumah, red) yang besar untuk kita semua, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita harapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih berkembang tinggi dengan adanya MEA ini. Jika kita tidak dapat memanfaatkannya, maka nantinya kita hanya dapat melihat negara lain makmur,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. Bambang Cipto, MA selaku rektor UMY. Menurutnya, potensi ekonomi Indonesia dari sektor pertanian masih belum dioptimalkan dengan baik, jika dibandingkan dengan negara di Asia lainnya. Karena itu, seharusnya dibutuhkan pengolahan pertanian yang baik. Sebab pertanian merupakan salah satu sektor yang dapat membantu perkembangan ekonomi Indonesia, jika dilihat dari luasnya lahan pertanian yang ada di Indonesia. “Sudah seharusnya sektor pertanian di Indonesia dikembangkan dan diolah dengan baik. Jaminan ekonomi Indonesia salah satunya ada di sektor pertanian, dan selain itu UKM (Usaha Kecil dan Menengah) merupakan lapisan ekonomi yang paling aman,” paparnya.

Dr. Ir. Bayu Krinamurthi, M.Si., Ketua PERHEPI Pusat pun membenarkan apa yang dikatakan Prof. Bambang Cipto. Menurutnya, diantara empat pilar MEA yakni Pasar Tunggal dan Basis Produksi, Kawasan Ekonomi yang Kompetitif, Pembangunan Ekonomi yang Setara, dan Integrasi ke dalam Ekonomi Global, yang masih harus perlu diperbaiki lagi adalah Pembangunan Ekonomi yang Setara. Dalam pilar ketiga MEA ini, sektor ekonomi terfokus pada pengembangan dan penguatan UKM dengan cara mengembangkan jejaring antar UKM untuk membangun jejaring produksi dan distribusi kawasan. Selain itu, melaksanakan praktik-praktik terbaik dalam pengembangan UKM, termasuk pendanaan.
“Sejauh ini, masyarakat Indonesia terlalu ditakuti bayang-bayang Asean Community. Namun tanpa disadari sebenarnya Asean Community, khususnya dalam bidang ekonomi sudah cukup lama kita lalui, tanpa harus menunggu akhir tahun 2015. Sekarang, yang seharusnya kita lakukan adalah memperbaiki ekonomi yang ada dan mengembangkannya, salah satu sektornya yaitu UKM dan pertanian, dan pastinya kita harus memanfaatkan keseluruhannya untuk mendapatkan yang kita inginkan,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Ir. Johnny Walker Situmorang, MS, selaku Peneliti Utama Kementrian KUKM RI (Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia) dalam materinya menyampaikan, terdapat 8 Mutual Recognition Arrangements (MRA) di bidang jasa yang telah disepakati dalam ASEAN, yaitu MRA on Engineering Services, Nursing Services, Architectural services, Tourism Profesional, Accountancy services, Medical Practitioners, dan Dental Practitioners. MRA merupakan kesepakatan yang diakui bersama oleh seluruh negara ASEAN untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau semua aspek hasil penilaian tersebut. “MRA dipergunakan untuk memudahkan perpindahan tenaga profesional antara negara, khususnya dalam rangka integrasi pasar dengan tetap mempertahankan kekhususan masing-masing negara,” jelasnya
Dengan menyadari tantangan kedepan 

Atas dasar itulah Kelompok Tani se Kecamatan Matur sepakat untuk mengangkat acara syukuran dan diharakan sekaligus melakukan dialog dengan Pemerintah Daerah kabupaten Agam, namun walaupun dengan rasa agak kecewa Dialog Kelompok Tani dengan pemerintah Daerah tidak dapat dilakukan karena alasan waktu yang terbatas.

Namun Kita bersepakat bahwa kegiatan dan program penguatan Kelembagaan Kelompok Tani di kecamatan Matur harus tetap dilaksanakan.
(VH)


Jumat, 25 September 2015

Study Banding

STUDY BANDING BAGIAN DARI PEMBELAJARAN


Ketua Kelompok Tani Hijrah Perdana HY Dt. Rangkayo Basa 

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, banyak cara yang dapat di lakukan, Sekolah Lapangan contohnya, dan sebagai pendalaman materi dari Sekolah lapangan Peserta SL GAP Jeruk di Kecamatan Matur Tahun 2015 melakukan study Banduing ke Gunung Omeh Paya Kubuh beberapa waktu yang lalu.
Peserta SL GAP Jeruk Tahun 2015 sedang serius mengamati Jeruk Siam Gunuang Omeh


Sabtu, 03 November 2012

Koperasi






Lambang Koperasi yang lama


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota emberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi Bentuk dan Jenis Koperasi Jenis Koperasi menurut fungsinya

Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]

1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang embahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9] Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3] Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No Lambang Arti
1.      Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.      Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.      Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.      Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.      Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.      Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.      Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.      Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Penggunaan Lambang Koperasi Baru


Logo Baru Koperasi Indonesia


Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Gambar dan Warna
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
 b.   Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
 c.   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
6.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:

    Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;

Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

    Tata Warna:
    Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
    Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
    Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
    Perbandingan skala 1:20

Jumat, 02 November 2012

Sejarah Kabupaten Agam



SEJARAH

Kabupaten Agam mempunyai sejarah yang panjang dan komplit, baik di bidang Pemerintahan maupun di bidang adat istiadat. Diawali dari Kerajaan Minangkabau pada pertengahan abad ke-17, dimana rakyat Minangkabau telah memanggul senjata untuk berontak melawan penjajahan Belanda.

Pemerintahan Minangkabau yang disebut Ranah Minang, dimana Kabupaten Agam tempo dulu, selain Sumatera Barat juga termasuk daerah Limo Koto Kampar (Bangkinang) yang sekarang termasuk Propinsi Riau, Daerah Kabupaten Kerinci (Sungai Penuh) sekarang termasuk Propinsi Jambi dan sebagian daerah Tapanuli Selatan (Koto Napan) yang sekarang secara administrasi berada di Propinsi Sumatera Utara.

Pemerintahan adat mencakup Luhak dan Rantau, dimana Pemerintahan Wilayah Luhak terdiri dari Luhak Tanah Datar, Luhak Limo Puluah dan Luhak Agam. Komisariat Pemerintahan Republik Indonesia di Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi mengeluarkan peraturan tentang pembentukan daerah Otonom Kabupaten di Sumatera Tengah yang terdiri dari 11 Kabupaten yang salah satunya Kabupaten Singgalang Pasaman dengan ibukotanya Bukittinggi yang meliputi kewedanan Agam Tuo, Padang Panjang, Maninjau, Lubuk Sikaping dan Kewedanaan Talu ( kecuali Nagari Tiku, Sasak dan Katiagan).

Dalam masa Pemerintahan Belanda, Luhak Agam dirubah statusnya menjadi Afdeling Agam yang terdiri dari Onder Afdeling Distrik Agam Tuo, Onder Afdeling Distrik Maninjau dan Onder Afdeling Distrik Talu. Pada permulaan Kemerdekaan RI tahun 1945 bekas Daerah Afdeling Agam dirubah menjadi Kabupaten Agam yang terdiri dari tiga kewedanan masing-masing Kewedanaan Agam Tuo, Kewedanaan Maninjau dan Kewedanaan Talu.
SOSIOLOGI

Peta Kabupaten Agam
 
Dengan Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah No. 171 tahun 1949, daerah Kabupaten Agam diperkecil dimana Kewedanaan Talu dimasukkan ke daerah Kabupaten Pasaman, sedangkan beberapa nagari di sekitar Kota Bukittinggi dialihkan ke dalam lingkungan administrasi Kotamadya Bukittinggi.

Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah tersebut dikukuhkan dengan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, sehingga daerah ini menjadi Daerah Tingkat II Kabupaten Agam.



Pada tanggal 19 Juli 1993 secara de facto, ibukota Kabupaten Agam telah berada di Lubuk Basung yang dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP Nomor 8 Tahun 1998 )

Terbagi kedalam 16 kecamatan, 82 nagari dan 467 jorong

Kec. Ampek Nagari
  • Nagari Batu Kambing
  • Nagari Bawan
  • Nagari Sitalang
  • Nagari Sitanang 
Kec. Banuhampu
  • Nagari Cingkaring
  • Nagari Kubang Putiah
  • Nagari Ladang Laweh
  • Nagari Padang Lua
  • Nagari Pakan Sinayan
  • Nagari Sungai Tanang
  • Nagari Taluak IV Suku 
Kec. Baso
  • Nagari Koto Baru
  • Nagari Koto Tinggi
  • Nagari Padang Tarok
  • Nagari Salo
  • Nagari Simarasok
  • Nagari Tabek Panjang 
Kec. Candung
  • Nagari Bukik Batabuah
  • Nagari Canduang Koto Laweh
  • Nagari Lasi 
Kec. IV Angkek
  • Nagari Ampang Gadang
  • Nagari Balai Gurah
  • Nagari Batu Taba
  • Nagari Biaro Gadang
  • Nagari Lambah
  • Nagari Panampuang
  • Nagari Pasia 
Kec. IV Koto
  • Nagari Balingka
  • Nagari Guguak Tabek Sarojo
  • Nagari Koto Gadang
  • Nagari Koto Panjang
  • Nagari Koto Tuo
  • Nagari Sianok Anam Suku
  • Nagari Sungai Landia 
Kec. Kamang Magek
  • Nagari Kamang Hilir
  • Nagari Kamang Mudik
  • Nagari Magek 
Kec. Lubuk Basung 
  • Nagari Geragahan
  • Nagari Kampuang Tangah
  • Nagari Kampung Pinang
  • Nagari Lubuk Basung
  • Nagari Manggopoh 
Kec. Malalak
  • Nagari Malalak Barat 
  • Nagari Malalak Selatan 
  • Nagari Malalak Timur 
  • Nagari Malalak Utara 
Kec. Matur 
  • Nagari Lawang 
  • Nagari Matua Hilia
  • Nagari Matua Mudik
  • Nagari Panta Pauh
  • Nagari Parik Panjang
  • Nagari Tigo Balai 
Kec. Palembayan
  • Nagari Ampek Koto Palembayan
  • Nagari Baringin
  • Nagari Salareh Aia
  • Nagari Sipinang
  • Nagari Sungai Puar
  • Nagari Tigo Koto Silungkang 
Kec. Palupuh
  • Nagari Koto Rantang
  • Nagari Nan Tujuah
  • Nagari Pagadih
  • Nagari Pasia Laweh 
Kec. Sungai Puar
  • Nagari Batagak
  • Nagari Batu Palano
  • Nagari Padang Laweh
  • Nagari Sariak
  • Nagari Sungai Pua 
Kec. Tanjung Mutiara
  • Nagari Tiku Selatan
  • Nagari Tiku Utara
  • Nagari Tiku V Jorong 
Kec. Tanjung Raya
  • Nagari Bayua
  • Nagari Duo Koto
  • Nagari Koto Gadang Anam Koto
  • Nagari Koto Kaciak
  • Nagari Koto Malintang
  • Nagari Maninjau
  • Nagari Paninjauan
  • Nagari Sungai Batang
  • Nagari Tanjung Sani 
Kec. Tilatang Kamang
  • Nagari Gadut
  • Nagari Kapau
  • Nagari Koto Tangah