Matur, 23/07-2011 Pon :
- Asal kata : Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Bentuk Fisik : Bahan polyvinyl chloride PVC
- Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
- Isi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan, golongan darah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan, foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
- Data Base : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)
Dilengkapi Biometrik dan Chip, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, Chip data e-KTP memuat biodata, photo, sidik jari dan Tanda tangan digital.
KEGUNAAN BIOMETRIK :
1 Sebagai identifikasi Jati diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat.
2. Sebagai autentifikasi diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tsb (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda, dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.
KEGUNAAN CHIP :
1. Sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik.
2. Data yang termuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card reader) dimana saja.
3. Dilengkapi dengan pengaman data di dalam chip itu sendiri.
4. Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card) dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain.
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK)
1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
2. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
3. NIK terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat kode wilayah (kode Provinsi, Kabupaten)
4. 6 digit kedua memuat tanggal lahir, khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40.
5. 4 digit terakhir memuat nomor urut.
Fungsi Dasar e-KTP
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
4. Dapat digunakan sebagai ID Card untu ATM, Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presiden/wakil presiden/pemilukada.
5. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Peraturan Penerapan
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.